Kejari Kabupaten Tangerang Segera Akan Menetapkan Tersangka Baru

    Kejari Kabupaten Tangerang Segera Akan Menetapkan Tersangka Baru

    KABUPATEN TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa Mobil Operasional di Empat Desa. Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades Bonisari (STN), dan (SA) mantan Anggota Dewan  DPRD Kabupaten Tangerang.(11/06/2022)

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH mengatakan, bahwa pengadaan barang dan jasa berupa Mobil Operasional Desa (Mobdes) di 4 Desa tersebut bermasalah. Di mana, uang yang bersumber dari Kas Desa sengaja tidak dibayarkan kepada pihak Showroom mobil penyedia barang. Sedangkan harga masing - masing unit kendaraan tersebut bervariatif antara Rp.185 juta hingga Rp.244 juta (red.Grand Max, Avanza, Xenia)

    Sementara itu menurut keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Deny Marincka mengatakan, "Kita masih akan menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan terkait langkah selanjutnya, "terangnya

    Ia pun mengaku, kasus ini akan terus di lakukan pengembangan dan penanganan serius terkait dugaan pengadaan mobil operasional Desa ( Mobdes) serta segera dapat menetapkan tersangka lainnya.

    “Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain, ” ucapnya.

    “Karena hasil keterangan 4 Kades uang tersebut diberikan ke pada pihak ketiga. Oleh karena itu pembelian mobil tersebut juga tidak disertai fraktur. Mereka itu tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan Operasional Desa tersebut. Akibatnya pihak Showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima, ” jelasnya.

    Di ruangan terpisah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih SH saat ditemui Awak Media menceritakan,  Bahwa kasus ini bermula pada Tahun 2018 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Desa dalam hal peruntukan Pengadaan Mobil Operasional Desa, dengan total Anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp.20 Miliar untuk 27 Desa pada waktu itu, " terangnya

    "Ada 27 Desa yang menganggarkan untuk Mobil Operasional Desa (Mobdes) di antaranya 4 mantan Kepala Desa yang saat ini menjadi tersangka, ” kata dia.

    “Mereka ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena Mobil Operasional Desanya ada, tapi Surat - suratnya tidak ada, karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari Kas Desa oleh mereka diberikan kepada pihak Ketiga yang Notabene mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan sudah kami jadikan tersangka, ” jelasnya.

    Lanjut Nova, Dalam perkara ini kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp.600 juta atas tindakan korupsi 4 mantan Kepala Desa tersebut, dan Kami sangkakan  dengan Pasal 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Tinggal nanti kemungkinan ada pegawai ASN di Lingkup Sekda Kabupaten Tangerang yang diduga juga ikut terlibat, " ungkapnya

    “Untuk lebih memastikan lagi, Team kami dari Intel Kejaksaan Negeri Tangerang sedang mempelajari lebih dalam kasus ini, " kata Nova yang mendapatkan julukan Ibundanya Desa

    Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka itu, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan pada Tahun 2018 saat ke 4 tersangka tersebut masih menjabat sebagai Kepala Desa, " pungkasnya

    (Ar/Sopiyan)

    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Pasar Kemis Beri Kejutan Perayaan...

    Artikel Berikutnya

    Pemuda Rimpak Tengah, Karang Taruna Bakti...

    Berita terkait