TANGERANG - Jakarta, 16 Februari 2025 - Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, Yunihar, mengungkapkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dua kali dari Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang melibatkan tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan terkait penerbitan tujuh SHM dan 263 SHGB di wilayah perairan Pantura Tangerang ini telah menarik perhatian publik. Yunihar menjelaskan, "Kepala Desa Kohod, Arsin, telah memenuhi panggilan Bareskrim pada 6 dan 13 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, klien kami hanya ditanya tentang dugaan pemalsuan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut."
Berdasarkan keterangan Yunihar, Arsin tidak pernah melawan hukum dalam proses pemeriksaan, bahkan hanya dijawab sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Arsin juga menunjukkan sikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang ditangani oleh Mabes Polri hingga penyelidikan selesai.
Sementara itu, mengenai ketidakhadiran Arsin pada penggeledahan Bareskrim Polri yang dilakukan pada 10 Februari 2025, Yunihar menjelaskan bahwa Arsin sedang berada di luar kota untuk urusan dinas di luar Desa Kohod pada saat itu. Dia juga dengan tegas membantah kabar yang beredar di media sosial yang mengklaim bahwa Arsin melarikan diri hingga ke Singapura. "Klien kami masih berada di wilayah Tangerang, " tambahnya. Sumber Red Repelita(16/2)
Kasus ini mengundang perhatian, dan banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahi wewenang, khususnya yang berkaitan dengan pemalsuan dalam proses administrasi pertanahan. Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan tidak hanya menjaga keadilan, tetapi juga memperkuat kedaulatan hukum di wilayah Tangerang, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Spyn).